Setya Novanto Tak Mendapatkan Status Justice Collaborator
Mejelis Hakim menyinggung soal permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto dalan sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pid
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis Hakim menyinggung soal permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto dalan sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Hakim Anwar menyebut pihaknya tidak akan mempertimbangkan status JC yang diajukan Setya Novanto.
Hal itu sesuai dengan surat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait syarat menjadi Justice Collaborator.
Baca: Ria Ricis Berbagi Cerita Kesuksesan Jadi Content Creators Youtube
Dalam surat tersebut, JPU menilai Setya Novanto belum bisa memenuhi syarat untuk menjadi JC.
"Menimbang surat itu, oleh karena JPU menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator, maka tentunya dengan demikian maka majelis hakim tidak mempertimbangkan hak itu," kata Hakim Anwar.
Selain itu, Hakim Anwar menerangkan bahwa ada 2 syarat seseorang bisa menjadi Justice Collaborator.
Hal itu tertuang dalan surat yang diajukan JPU.
"Pertama, terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, tetapi bukan sebagai pelaku utama," kata Hakim Anwar.
Baca: Polri Konfirmasi Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur yang Tewaskan 8 Orang
"Kedua, terdakwa dapat memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan, sehingga penyidik dapat mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku lain," tambahnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar pada 29 Maret 2018 lalu, KPK menolak permohonan JC Setya Novanto.
Diberitakan, Setya Novanto divonis 15 tahun oleh majelis Hakim.
Mantan Ketua DPR RI ini juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti USD 7,3 juta serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah masa tahanan selesai.(*)