Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walau Telah Divonis, Setya Novanto Ternyata Masih Anggota DPR RI

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: alfin wahyu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2012-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Resmi menjadi tersangka dan divonis hukuman 15 tahun penjara, rupanya Setya Novanto masih resmi menjadi anggota DPR RI.

Baca: Sindikat Narkoba Jaringan Aceh - Malaysia Dibekuk Bawa Sabu 30 Kg

Dilansir dari Kompas.com, pemberhentian Setya Novanto sebagai anggota DPR harus menunggu putusan pengadilan tindak pidana korupsi inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Keterangan Dasco berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Posisi Novanto ini memang banyak yang tanya kepada MKD. Ya, kalau lihat UU MD3 itu harus inkrah, tapi nanti akan kami bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan (rapat internal MKD)," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018). 

Pasal 237 Ayat (3) UU MD3 menyatakan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan larangan korupsi, kolusi, dan nepotisme berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

Meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Novanto 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP, namun Novanto dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. 

Sehingga, saat ini putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

Di sisi lain, Pemberhentian Novanto juga tergantung dari sikap fraksi-fraksi partai di MKD atau yang bersangkutan mengundurkan diri. 

Terkait hal itu, MKD akan menggelar rapat internal untuk meminta sikap dan pandangan fraksi terkait status Novanto. 

Baca: 2 Pemuda yang Bawa Ganja Saat Mencuri Helm di Bandara Diringkus Petugas

"Ya bisa begitu (mengundurkan diri), bisa tergantung nanti hasil rapat. Biasanya ada opsi-opsi di rapat, tapi yang penting acuannya undang-undang," kata Dasco 

Simak video di atas! (Tribun-Video.com - Alfin Wahyu Yulianto)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas