Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres JK Dorong BPJSTK Perbesar Investasi ke Sektor Properti

Dengan keadaan ekonomi, misalkan inflasi yang tak menentu kini, investasi dalam surat berharga maupun deposito dapat membawa kerugian

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wapres JK Dorong BPJSTK Perbesar Investasi ke Sektor Properti
Tribunnews.com/Rina Ayu
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, memberikan sambutanya di pembukaan Seminar Nasional BPJSTK Ketenagakerjaan, di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK memperbesar nilai invetasi ke sektor properti.

JK beralasan, selama ini BPJSTK lebih banyak menginvestasikan dana kelolaan pada surat berharga maupun deposito.

Kalla menilai, dengan keadaan ekonomi, misalkan inflasi yang tak menentu kini, investasi dalam surat berharga maupun deposito dapat membawa kerugian.

Baca: Panglima TNI: Wanita TNI Maupun Polwan Diberi Kesamaan dan Tugas yang Sama untuk Kawal NKRI

"Itu (dana kelolaan) bermasalah, apabila tidak dikelola dengan baik," kata JK dalam sambutanya saat membuka Seminar Nasional BPJSTK Ketenagakerjaan, di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Sehingga, dia mendorong BPJSTK menginvetasikan dana itu ke sektor properti agar dapat dirasakan tenaga kerja langsung.

Berita Rekomendasi

Baca: Kisruh Pedagang Blok G, Sandiaga Akan Undang Perwakilan Pedagang

"Contohnya bagaimana membangun rusunawa, supaya pekerja juga mempunyai manfaat langsung hari itu tetapi jangka panjang masih bisa terjaga nilai daripada hal tersebut," tuturnya.

Dia pun mengusulkan besaran invetasi ke sektor properti agar dapat mencapai 25 persen, yang sebelumnya hanya 5 persen dari total dana.

"Dulu ada yang bilang sama saya bahwa property malah hanya bisa 5 persen, coba saya panggil menteri keuangan, bikin aturan bisa naik 20-25 persen untuk hal seperti itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas