Aneh Novanto Kecelakaan, Tapi Minta Diperiksa Dokter Spesialis Jantung
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RS Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi, menilai aneh permintaan itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau karena mengalami kecelakaan lalu lintas, pada 16 November 2017.
Namun, setelah sampai di rumah sakit yang berada di wilayah Jakarta Barat itu, mantan Ketua DPR RI tersebut meminta dirawat dokter spesialis jantung.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RS Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi, menilai aneh permintaan itu. Sebab, menurut dia, permintaan di luar kebiasaan penanganan pasien yang mengalami kecelakaan.
"Aneh, kecelakaan, tetapi panggil saya. Kecelakaan itu domain dokter bedah," ujar Toyibi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Pada umumnya pasien mengalami kecelakaan lalu lintas, kata dia, dirawat dokter bedah. Hal ini, karena korban mengalami luka-luka. Sedangkan, jika pasien mengalami patah tulang, maka akan diperiksa ortopedi.
Meskipun begitu, Toyibi dapat memaklumi permintaan agar memeriksa kondisi jantung Novanto karena ada riwayat gangguan jantung. Apalagi, jantung Novanto sudah dipasang ring.
Di persidangan itu, dia mengungkapkan, mengenai kondisi Setya Novanto. Toyibi sempat memeriksa dan mengevaluasi jantung Novanto pada 16 November Malam-17 November 2017.
Hasilnya, menurut Toyibi, kondisi Novanto normal. Dia menegaskan, hasil pemeriksaan, baik fisik maupun EKG, fungsi jantung Novanto baik. Sehingga, dia menilai Novanto layak dipindahkan atau dipulangkan dari rumah sakit.
Toyibi sempat menyampaikan keterangan itu kepada dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanes Hutabarat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.
Pada Kamis (26/4/2018) siang, sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.
Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di persidangan. Mereka yaitu, Direktur RS Medika Permata Hijau, Dokter Takdir Budianto Abdul Gani dan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RS Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu dokter dari RS Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud dan mantan wartawan Metro TV yang juga sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch belum hadir di persidangan.
Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.