Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Beberapa Pasal Krusial pada Perpres 20/2018 yang Beri Kelonggaran pada Tenaga Kerja Asing

Ayat (2) dituliskan, “Jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri”.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Beberapa Pasal Krusial pada Perpres 20/2018 yang Beri Kelonggaran pada Tenaga Kerja Asing
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Sebanyak 45 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diamankan Tim dari Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) malam. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu terakhir masyarakat Indonesia diresahkan dengan ditandatanganinya Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 lalu.

Kekhawatiran masyarakat yang kemudian melakukan beberapa aksi unjuk rasa utamanya di Jakarta wajar terjadi bila melihat ada sejumlah pasal krusial yang memberi kelonggaran pada kehadiran TKA di Indonesia.

Yang pertama adalah Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA yang terdiri dari tiga poin di mana pasal tersebut menyebutkan pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) untuk memperkerjakan TKA yang masuk poin-poin di bawah ini.

“Pertama pemegang saham yang menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada pemberi kerja TKA. Kedua pegawai diplomatik atau konsuler pada kantor perwakilan negara asing, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) tersebut.

Baca: Gerindra Kritik Data Pemerintah: Salah Satu Pabrik Semen Hampir 100 Persen Diisi Tenaga Kerja Asing

Kemudian pada ayat (2) dituliskan, “Jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri”.

Keringanan memperoleh RPTKA ini juga tercantum pada Pasal 13 ayat (1) dan (2).

Berita Rekomendasi

“Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat memperkerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja,” bunyi ayat (1).

“Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, paling lama (1) satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap,” bunyi ayat (2).

Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA seperti yang disebutkan di atas tentu mengalahkan ketentuan pengurusan RPTKA yang sudah diatur sebelumnya di Peraturan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) No 12 Tahun 2009.

Dalam Pasal 56 ayat (1) peraturan Kepala BKPM itu menyebut perusahaan penanaman modal dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang akan memperkerjakan TKA harus memperoleh pengesahan RPTKA tanpa menyebut pengecualian untuk posisi-posisi tertentu.

Oleh sebab itu Perpres TKA tersebut bisa dikatakan meniadakan proses pengurusan RPTKA untuk posisi-posisi tertentu pada semua jenis perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri yang memperkerjakan TKA.


Yaitu TKA yang masuk jajaran direksi dan anggota dewa komisaris. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas