Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Staf Hukum Operasional untuk Kasus Pencucian Uang Bupati Rita

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Periksa Staf Hukum Operasional untuk Kasus Pencucian Uang Bupati Rita
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo berfoto bersama dengan empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode Muhamad Syarif (kanan), Saut Situmorang, dan Alexander Marwata usai acara peresmian penggunaan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015). Gedung KPK yang berjuluk gedung Dwi Warna tersebut memiliki 16 lantai dengan luas 8.000 meter persegi serta mengusung konsep "Secure, Smart, and Green" yang akan diberlakukan KPK dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf hukum operasional, Liem Antonius.

Dirinya diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).

Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎. 

Berita Rekomendasi

Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas