KPK Periksa Staf Hukum Operasional untuk Kasus Pencucian Uang Bupati Rita
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf hukum operasional, Liem Antonius.
Dirinya diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).
Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.