Perpres TKA, Menkumham: Itu Supaya Prosesnya Lebih Cepat, dan Ada Transparansi
Yasonna Laoly mengatakan dibentuknya perpres tentang regulasi penggunaan TKA ditujukan agar terdapat proses yang lebih cepat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Perpres yang mengaturnya menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hal tersebut ia klaim sengaja disebar dan dibesar-besarkan oleh pihak lain.
Yasonna Laoly mengatakan dibentuknya perpres tentang regulasi penggunaan TKA ditujukan agar terdapat proses yang lebih cepat dan adanya transparansi mengenai aturan TKA tersebut.
"Soal tenaga kerja asing itu sengaja disebar dan dibesar besarkan yang kita mau adalah supaya prosesnya itu lebih cepat dan transparan, itu yang mau digunakan oleh Perpres itu," ujar Yasonna saat ditemui di Kemenkumham Ditjen Pas, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Ia menilai Indonesia sebagai negara berkembang sangat membutuhkan investasi dari pihak luar, karena dari dana investasi yang masuk, pembangunan dapat dilakukan, dan nantinya akan menyerap tenaga kerja lokal.
"Karena bagaimana pun kita butuh investasi. Dan dikatakan Mengambil pekerjaan orang indonesia, kalo investasinya ngga datang, emangnya ada yang kerja?," papar Menkumham itu.
Sebelumnya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing dinilai bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, dan tidak berpihak pada kaum pekerja lokal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.