PN Tangerang Putuskan Bong Parnoto dan PT Rajawali Parama Konstruksi Tak Bersalah
PN Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen oleh Poltak Sitinjak.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen oleh Poltak Sitinjak dari PT Teralindo Lestary.
Bong Parnoto dinyatakan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang tidak berdasar karena lemahnya bukti-bukti yang diajukan.
Sejumlah 15 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana yang dikuatkan dengan bukti-bukti surat di persidangan menunjukkan bahwa Bong Parnoto tidak melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Indonesia International Expo (IIE) BSD City pada 2013 lalu.
PT Teralindo Lestary secara tidak berdasar menuduh Bong Parnoto memalsukan dokumen tender sistem tata udara tersebut.
Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, perusahaan manufaktur asal Kanada, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender tersebut.
Baca: Lansia di Jepang Ditipu Seseorang yang Mengaku Anak Sulungnya Sebesar 112 Juta Yen
Praktik yang jamak dilakukan distributor resmi di seluruh dunia tersebut dipermasalahkan oleh PT Teralindo Lestary.
Padahal dalam perjanjian keagenan (international agent agreement) dinyatakan setiap distributor dalam memasarkan produk Armstrong dapat menggunakan referensi penjualan distributor lain di seluruh dunia.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr I Ketut Sudira, SH, MH mengamini pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Bong Parnoto yang menyatakan bahwa PT Teralindo Lestary, yang bukan lagi merupakan distributor resmi produk Armstrong sejak 2016, telah keliru dengan mengklaim bahwa dokumen yang dipakai Rajawali ketika itu adalah dokumen milik mereka.
Maka dari itu, Majelis Hakim membebaskan Bong Parnoto dari segala dakwaan dan memerintahkan dipulihkannya hak, harkat dan martabat Bong Parnoto.
"Saya beserta tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan yang adil dari majelis hakim," kata Bong Parnoto yang didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Partahi Sihombing, SH dan Arno Gautama Harjono, SH dalam rilis yang disampaikan kepada Tribunnews.com, Jumat (27/4/2018).
"Kami selalu menjalankan bisnis secara beretika dan percaya bahwa keadilan pasti menang. Kami juga ingin berterima kasih kepada para pelanggan setia yang telah mendukung sepanjang proses panjang ini," kata dia.
Rajawali merupakan distributor resmi produk Armstrong Fluid Technology di Indonesia.
Baca: Tiga Tokoh Senior Daftar Jadi Caleg Partai Solidaritas Indonesia
Sejak didirikan pada 2012, Rajawali telah melayani pelanggan bersama solusi yang ditawarkan produk Armstrong di industri sistem tata udara atau yang lebih sering dikenal dengan AHU (air handling unit) atau HVAC (heating, ventilating and air conditioning).
Putusan pengadilan ini memastikan secara hukum bahwa Bong Parnoto tidak bersalah.
Rajawali dapat menjalankan bisnis seperti biasa dengan komitmen tinggi melayani para pelanggan dan calon pelanggannya dengan kualitas produk terbaik.
PT Rajawali Parama Konstruksi (Rajawali) adalah distributor resmi produk pompa dan panel kendali Armstrong Fluid Technology yang digunakan oleh gedung-gedung bisnis, industri, pemukiman, pabrik, dan pertambangan.
Sejak didirikan pada tahun 2012, Rajawali telah sukses menyediakan berbagai solusi Sistem Tata Udara inovatif bagi pelanggan seperti MRT Jakarta, Pondok Indah Group, Ciputra World Surabaya, Pabrik Aqua, Pabrik Semen Holcim Tuban, Four Seasons Hotel Jakarta dan lainnya.
Sebagai perusahaan yang masih muda, PT Rajawali terbilang memiliki pengalaman yang luas didukung oleh para ahli dan profesional yang mampu menyediakan layanan terbaik.