Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Tangerang Putuskan Bong Parnoto dan PT Rajawali Parama Konstruksi Tak Bersalah

PN Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen oleh Poltak Sitinjak.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in PN Tangerang Putuskan Bong Parnoto dan PT Rajawali Parama Konstruksi Tak Bersalah
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen oleh Poltak Sitinjak dari PT Teralindo Lestary.

Bong Parnoto dinyatakan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang tidak berdasar karena lemahnya bukti-bukti yang diajukan.

Sejumlah 15 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana yang dikuatkan dengan bukti-bukti surat di persidangan menunjukkan bahwa Bong Parnoto tidak melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Indonesia International Expo (IIE) BSD City pada 2013 lalu.

PT Teralindo Lestary secara tidak berdasar menuduh Bong Parnoto memalsukan dokumen tender sistem tata udara tersebut.

Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, perusahaan manufaktur asal Kanada, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender tersebut.

Baca: Lansia di Jepang Ditipu Seseorang yang Mengaku Anak Sulungnya Sebesar 112 Juta Yen

Praktik yang jamak dilakukan distributor resmi di seluruh dunia tersebut dipermasalahkan oleh PT Teralindo Lestary.

BERITA REKOMENDASI

Padahal dalam perjanjian keagenan (international agent agreement) dinyatakan setiap distributor dalam memasarkan produk Armstrong dapat menggunakan referensi penjualan distributor lain di seluruh dunia.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr I Ketut Sudira, SH, MH mengamini pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Bong Parnoto yang menyatakan bahwa PT Teralindo Lestary, yang bukan lagi merupakan distributor resmi produk Armstrong sejak 2016, telah keliru dengan mengklaim bahwa dokumen yang dipakai Rajawali ketika itu adalah dokumen milik mereka.

Maka dari itu, Majelis Hakim membebaskan Bong Parnoto dari segala dakwaan dan memerintahkan dipulihkannya hak, harkat dan martabat Bong Parnoto.

"Saya beserta tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan yang adil dari majelis hakim," kata Bong Parnoto yang didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Partahi Sihombing, SH dan Arno Gautama Harjono, SH dalam rilis yang disampaikan kepada Tribunnews.com, Jumat (27/4/2018).

"Kami selalu menjalankan bisnis secara beretika dan percaya bahwa keadilan pasti menang. Kami juga ingin berterima kasih kepada para pelanggan setia yang telah mendukung sepanjang proses panjang ini," kata dia.


Rajawali merupakan distributor resmi produk Armstrong Fluid Technology di Indonesia.

Baca: Tiga Tokoh Senior Daftar Jadi Caleg Partai Solidaritas Indonesia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas