Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Tangerang Putuskan Bong Parnoto dan PT Rajawali Parama Konstruksi Tak Bersalah

PN Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen oleh Poltak Sitinjak.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in PN Tangerang Putuskan Bong Parnoto dan PT Rajawali Parama Konstruksi Tak Bersalah
net
Ilustrasi palu hakim 

Sejak didirikan pada 2012, Rajawali telah melayani pelanggan bersama solusi yang ditawarkan produk Armstrong di industri sistem tata udara atau yang lebih sering dikenal dengan AHU (air handling unit) atau HVAC (heating, ventilating and air conditioning).

Putusan pengadilan ini memastikan secara hukum bahwa Bong Parnoto tidak bersalah.

Rajawali dapat menjalankan bisnis seperti biasa dengan komitmen tinggi melayani para pelanggan dan calon pelanggannya dengan kualitas produk terbaik.

PT Rajawali Parama Konstruksi (Rajawali) adalah distributor resmi produk pompa dan panel kendali Armstrong Fluid Technology yang digunakan oleh gedung-gedung bisnis, industri, pemukiman, pabrik, dan pertambangan.

Sejak didirikan pada tahun 2012, Rajawali telah sukses menyediakan berbagai solusi Sistem Tata Udara inovatif bagi pelanggan seperti MRT Jakarta, Pondok Indah Group, Ciputra World Surabaya, Pabrik Aqua, Pabrik Semen Holcim Tuban, Four Seasons Hotel Jakarta dan lainnya.

Sebagai perusahaan yang masih muda, PT Rajawali terbilang memiliki pengalaman yang luas didukung oleh para ahli dan profesional yang mampu menyediakan layanan terbaik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas