PN Tangerang Putuskan Bong Parnoto dan PT Rajawali Parama Konstruksi Tak Bersalah
PN Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen oleh Poltak Sitinjak.
Penulis: Dewi Agustina
Sejak didirikan pada 2012, Rajawali telah melayani pelanggan bersama solusi yang ditawarkan produk Armstrong di industri sistem tata udara atau yang lebih sering dikenal dengan AHU (air handling unit) atau HVAC (heating, ventilating and air conditioning).
Putusan pengadilan ini memastikan secara hukum bahwa Bong Parnoto tidak bersalah.
Rajawali dapat menjalankan bisnis seperti biasa dengan komitmen tinggi melayani para pelanggan dan calon pelanggannya dengan kualitas produk terbaik.
PT Rajawali Parama Konstruksi (Rajawali) adalah distributor resmi produk pompa dan panel kendali Armstrong Fluid Technology yang digunakan oleh gedung-gedung bisnis, industri, pemukiman, pabrik, dan pertambangan.
Sejak didirikan pada tahun 2012, Rajawali telah sukses menyediakan berbagai solusi Sistem Tata Udara inovatif bagi pelanggan seperti MRT Jakarta, Pondok Indah Group, Ciputra World Surabaya, Pabrik Aqua, Pabrik Semen Holcim Tuban, Four Seasons Hotel Jakarta dan lainnya.
Sebagai perusahaan yang masih muda, PT Rajawali terbilang memiliki pengalaman yang luas didukung oleh para ahli dan profesional yang mampu menyediakan layanan terbaik.