Ada Ridwan Kamil, KPU Larang Film Dilan 1990 Ditayangkan di TV
Calon kepala daerah dilarang menampilkan diri atau mencitrakan diri di lembaga penyiaran
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon kepala daerah dilarang menampilkan diri atau mencitrakan diri di lembaga penyiaran sampai waktu penyelenggaraan pemungutan suara di Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
"Yang menjadi masalah bukan sinetronnya, tetapi disiarkan di lembaga penyiaran dan aktornya kandidat. TV itu lembaga penyiaran, tetapi bioskop tidak," ujar Wahyu, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (27/4/2018).
Dia mencontohkan, Film Dilan 1990 yang salah satu pemerannya Ridwan Kamil, walikota Bandung yang saat ini maju di Pilkada Jawa Barat sebagai calon gubernur.
Menurut dia, KPU RI tidak mempermasalahkan penanyangan film itu di bioskop. Hanya saja, kata dia, film itu dilarang ditayangkan di televisi.
Baca: Pengguna Gojek Bakal Bisa Langganan Konten Video Mirip Netflix
"Film berbeda, itu terkait dengan lembaga penyiaran. Contoh, ada Film Dilan. Di situ ada RK, kalau diputar di bioskop tidak masalah. Menjadi masalah kalau Film Dilan diputar di TV," kata dia.
Selain itu, dia mencontohkan sinetron religi Para Pencari Tuhan (PPT) yang dimainkan oleh aktor senior Deddy Mizwar.
Saat ini, pria yang terkenal lewat Film Naga Bonar itu juga mencalonkan diri sebagai gubernur di Pilkada Jawa Barat.
"Sinetron PPT ada Deddy Mizwar. Kalau diputarnya di bioskop menjadi tak masalah. Jadi masalahnya bukan filmnya, tetapi tempat," tambahnya.