Rekaman Rini-Sofyan Bocor, Sekjen PDIP: Bawa-bawa Keluarga Tidak Sesuai dengan Perintah Presiden
Hasto Kristiyanto angkat bicara soal viralnya percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan direktur utama PLN Sofyan Basyir.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal viralnya percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan direktur utama PLN Sofyan Basyir.
Hasto yang sudah mendengar rekaman tersebut menyesalkan bila pembahasan Proyek membawa-bawa nama keluarga, karena hal tersebut sudah bertentangan dengan perintah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) .
"Kalau kita lihat rekaman tersebut saya juga sudah dengarkan saya ingat apa yang dikatakan pak Jokowi ketika beliau mempersiapkan pembentukan menteri. Dia mengatakan bagaimana seluruh menteri harus bekerja keras mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan tidak boleh ada campur tangan keluarga," kata Hasto di Jakarta Barat, Minggu, (29/4/2018).
Baca: Bocor! Obrolan Percakapan Mirip Rini Soemarno dan Sofyan Basyir, Ini Tanggapan Kementerian BUMN
Seharusnya, menurut Hasto, semua pihak terutama pembantu presiden di kabinet kerja, mentaati perintah Jokowi tersebut.
Menteri BUMN Rini Soemarno seharusnya tidak membawa keluarga dalam pembahasan proyek.
"Seharusnya perintah dari bapak Jokowi terlebih dari menteri BUMN untuk tidak libatkan keluarga itu sudah seharusnya dipatuhi sebagai sebuah perintah untuk menjadikan BUMN betul-betul sebagai BUMN. Ketika di rekaman disebutkan nama keluarga beliau tentu saja ini hal yang bagi kami tidak sesuai perintah pak presiden," katanya.
Menurut Hasto viralnya rekaman pembicaraan tersebut tidak akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi. Pasalnya Jokowi selama ini dikenal sebagai sosok yang bersih dan tegas.
"Sehingga apa yang terjadi pada menteri-menterinya ketika ada yang melibatkan keluarga saya menajdi saksi ini pelanggaran dari perintah pak Jokowi," katanya.
Hasto mempersilahkan pihak pihak yang merasa dirugikan akibat rekaman tersebut untuk menempuh jalur hukum.
Namun yang pasti menurutnya membawa nama keluraga dalam proyek negara sangatlah tidak dibenarkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.