Di Hadapan Buruh, Yusril Janji Gugat Perpres tentang TKA
Yusril Ihza Mahendra berjanji di hadapan ribuan massa buruh aksi May Day akan menggugat Perpres 20 tahun 2018
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra berjanji di hadapan ribuan massa buruh aksi May Day akan menggugat Perpres 20 tahun 2018 tentang TKA ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Yusril saat mendapat kesempatan oleh massa buruh KSPI untuk menyampaikan orasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Baca: Kata Fadli Zon Kehidupan Buruh Semakin Suram di Era Jokowi
"Saya akan membantu pekerja Indonesia dengan adanya Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 yang lagi-lagi mempermudah masuknya tenaga asing kenegara ini," kata Yusril.
Yusril beralasan, saat iniasih banyak pengangguran di Indonesia.
Namun, pemerintah justru membuka lebar akses pekerja asing untuk bekerja di Indonesia dengan alasan investasi.
"Masih ada pengangguran, orang miskin yang menginginkan pekerjaan tapi justru tidak diberi kesempatan, kepada pekerja asing untuk dengan mudah masuk dengan kaitan investasi," terang Yusril.
Dilain sisi, Dia juga menyampaikan sangat sedukung adanya investasi asing ke Indonesia.
Namun, lebih baik dijajaran manajemen keatas yang diterima bekerja di Indoensia.
"Banyak negera investasi dinegara kita Korea, Jepang, Amerika Serikat tetapi tidak mempersyaratkan buruhnya harus dibawa kesini," papar Yusril.
Kemudian, kordinator aksi memekikan nama Yusril dihadapan massa buruh.
"Hidup Pak Yusril, hidup Pak Yusril," seru kordinator aksi.
Massa buruh median menjawab dengan lantang.
"Hidup," jawab ribuan buruh.
Sementara itu, Massa buruh lainnya terus berdatangan ke depan Istana Negara.
Petugas kepolisian juga terlihat terus berjaga massa buruh yang melakukan aksi peringatan May Day.