Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diterima Moeldoko, Buruh Sampaikan 5 Maklumat Pekerja untuk Presiden Jokowi

Perwakilan para buruh membacakan lima maklumat pekerja untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diterima Moeldoko, Buruh Sampaikan 5 Maklumat Pekerja untuk Presiden Jokowi
ISt
Moeldoko terima perwakilan buruh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan para buruh membacakan lima maklumat pekerja untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lima maklumat itu disampaikan Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Dyah Pitaloka, saat diterima Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Selasa (1/5/2018).

Pertama, mendesak terbentuknya badan riset nasional tentang cetak biru industri di Indonesia.

Kedua, mewujudkan upah yang layak dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Ketiga, meminta Menaker lebih ketat dalam membuat aturan tentang tenaga kerja asing.
Keempat, menurunkan komite pengawas tenaga kerja.

Baca: Prabowo Gunakan Syal Organisasi Buruh di Istora Senayan

Berita Rekomendasi

Kelima, mengangkat para tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil.

"Mereka juga memberi mandat kepada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan aset negara dan mengelola BUMN sesuai dengan mandat konstitusi yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," demikian dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan.

Kelima butir maklumat yang tertuang dalam selembar kertas tersebut kemudian diserahkan Rieke kepada Menaker untuk diteruskan kepada Presiden.

Hanif Dhakiri merespons mandat tersebut.

“Terima kasih kepada para pekerja atas kontribusinya dalam pembangunan nasional. Kami akan meneruskannya kepada Presiden.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk membentuk satuan tugas yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas