Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arteria Dahlan: Kepada Sahabat Saya Fadli Zon, Mudah-mudahan Baca Perpres Nomor 20 Tahun 2018

Alasan Arteria meminta Fadli membaca aturan itu agar lebih paham seperti apa isi Perpres tersebut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Arteria Dahlan: Kepada Sahabat Saya Fadli Zon, Mudah-mudahan Baca Perpres Nomor 20 Tahun 2018
Rina Ayu/Tribunnews.com
Politisi PDIP Arteria Dahlan, di hotel kawasan Sarinah, Jakarta Pusat ini, Rabu (2/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta agar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kembali membaca Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait Tenaga Kerja Asing yang baru diteken Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Alasan Arteria meminta Fadli membaca aturan itu agar lebih paham seperti apa isi Perpres tersebut.

"Kepada sahabat saya pak Fadli zon, saya katakan ya mudah-mudahan pak Fadli membaca dulu perpresnya seperti apa. Baru nanti kita mengkritisi lagi seperti apa. Kan jelas dikatakan disitu pasalnya sudah jelas terang benderang bahwa wajib hukumya untuk memperkerjakan tenaga kerja Indonesia," ujarnya saat ditemui di hotel kawasan Sarinah, Jakarta Pusat ini, Rabu (2/5/2018).

Dia menjelaskan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu tak serta merta mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Ia pun meminta Fadli Zon menunjukan aturan dalam Perpres itu yang membuat serbuan TKA ke Indonesia.

"Makanya saya sampaikan, coba dicermati perpres itu. Saya ingin tanyakan pada bagian mana yang mengakibatkan serbuan tenaga kerja asing ada dipres itu, baca dulu cermati baru kita berbicara," ujarnya.

Arteria menilai pembentukan Pansus terkait TKA yang digadang-gadang sebelumnya oleh politisi Gerindra itu tak tepat.

Berita Rekomendasi

"Solusinya bukan pansus tapi bagaimana memperkuat mekanisme pengawasan. Justru kami memperkuat dan insiasi terlebih dahulu, bukan perpresnya tetapi apa adanya ketentuan lain," kata Arteria.

"Dibaca itu di bagian mana yang bisa melegalkan berdasarkan perpres, mau masuk itu harus punya skill. Mengisi jabatan yang ternyata WNI, kita tidak bisa mempergunakan dengan teknologi tenaga Indonesia itu skil. Kami ada di DPR mencermati itu, perpres bukan jadi triger," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas