Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Cari Hakim Konstitusi Pengganti Maria Farida, Ini Persyaratannya

Ketua Panitia seleksi Calon Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan pihaknya mengundang perorangan untuk mencalonkan diri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Cari Hakim Konstitusi Pengganti Maria Farida, Ini Persyaratannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua Anwar Usman (kelima kiri) serta Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), I Dewa Gede Palguna (ketiga kiri), Suhartoyo (keempat kiri), Manahan Sitompul (kelima kanan), Waiduddin Adams (keempat kanan), Maria Farida Indrati (ketiga kanan), dan Aswanto (kedua kanan) seusai pengucapan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020 secara aklamasi pada rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencari satu orang hakim konstitusi guna menggantikan Maria Farida Indrati, yang habis masa jabatannya tertanggal 13 Agustus 2018.

Ketua Panitia seleksi Calon Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan pihaknya mengundang perorangan untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi yang diusung Presiden.

Selain itu, ia juga menambahkan, terkait dengan integritas calon, pihaknya akan meminta data dari KPK dan BPK. Tim juga akan menggali informasi mengenai rekam jejak calon langsung dari masyarakat.

"Kita juga meminta masyarakat untuk melaporkan mengenai jejak rekam calon jika ada. Karena memang tidak mudah untuk mendapatkan track record seseorang itu, makanya kita juga butuh bantuan dari media massa," ujar Harjono, di Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Nantinya, setiap calon akan melewati seleksi administrasi hingga wawancara oleh panitia seleksi yang beranggotakan enam pakar hukum, yakni Harjono, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, dan Mas Achmad Santosa.

Kelima anggota pansel sudah menyusun syarat dan tata cara pendaftaran untuk menjadi hakim konstitusi.

Berikut adalah syarat dan tata cara pendaftaran untuk menjadi hakim konstitusi :

BERITA REKOMENDASI

I. Perorangan

A. Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (13 Agustus 2018)
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun

B. Tata Cara Pendaftaran:
1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Fotocopy ljazah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang (bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan);
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
g. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang benwarna merah
h. Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp 6.000
i. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai Rp 6.000
j. Pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
k. Karya Tulis Examinasi/Analisis salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi, minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1.5, kertas A4.

Catatan: Format daftar riwayat hidup, daftar harta kekayaan, dan pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, d, h, i, dan j, dapat diunduh di www.setneg.go.id.

2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara: Diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, atau melalui email ke alamat: panselmk2018@setneg.go.id


3. Pendaftaran dimulai tanggal 7 Mei 2018, pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Mei 2018, pukul 16.00 WIB. Bagi yang mendaftar melalui pos tercatat, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 31 Mei 2018 (cap pos) dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 4 Juni 2018. Il. Masyarakat/Perkumpulan/Organisasi/Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon Hakim Konstitusi secara tertulis sesuai dengan persyaratan huruf A dan B tersebut di atas disertai surat pernyataan kesediaan dari calon yang diajukan.

Ill. Ketentuan Lain

1. Berkas lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan
2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar
3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
5. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 8 Juni 2018 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas