Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Rp 3,7 Miliar Saat Geledah Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, penyidik menyita Rp 3,7 miliar saat penggeledahan tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Temukan Rp 3,7 Miliar Saat Geledah Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4/2018). Mustofa Kamal Pasa resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah orang tua Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, penyidik menyita Rp 3,7 miliar saat penggeledahan tersebut.

Uang ditemukan dalam lemari kamar dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Uang disimpan di dalam bungkusan tas keresek hitam yang berisi sekitar Rp 700 juta, di dalam kardus, dan di dalam tiga tas lainnya.

"Saat penggeledahan dilakukan, tersangka MKP sedang berada di lokasi," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/5/2018).

Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp 4 miliar. KPK tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga tersangka. KPK juga menyita kendaraan yang kepemilikannya diduga atas nama pihak lain.

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Pada perkara itu, KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekira Rp 2,7 miliar. KPK juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Pada perkara kedua, Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas