Harapan Fredrich Yunadi dari Kesaksian Novanto di Hadapan Majelis Hakim Tipikor
Fredrich Yunadi berharap Setya Novanto menceritakan kejadian kecelakaan murni yang dialaminya di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) silam
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasutri Setya Novanto dan Deisti Tagor hari ini, Kamis (3/5/2018) diagendakan menjadi saksi di kasus dugaan merintangi penyidikan KTP elektronik (KTP-el) untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
Atas sidangnya itu, Fredrich Yunadi berharap Setya Novanto menceritakan kejadian kecelakaan murni yang dialaminya di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) silam.
Baca: AJI Indonesia: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat Rentan Tahun 2017-2018
"Saya harapkan, nanti dia menceritakan yang terjadi. kejadian kecelakaan itu fakta, Polisi juga menyatakan kecelakaan. Masak pernyataan polisi kecelakaan dibilang palsu. Periksa dong polisinya jangan menekan saya. Semua tuduhan dan kejadian ke saya itu fiktif," papar Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpisah, anggota tim JPU KPK, M Takdir Subhan berharap Setya Novanto dan Deisti dapat memberikan keterangan tentang kejadian sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan hingga akhirnya dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017 lalu.
Dalam persidangan, Fredrich Yunadi selaku pengacara didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi KTP-el yang menjerat kliennya, Setya Novanto.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus KTP-el di KPK.
Kejadian tersebut terjadi setelah Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.
Baca: Debat Sri Mulyani Dan Rizal Ramli Soal Posisi Utang Indonesia Ditunda
Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun.