Fredrich Sebut Rutan Cipinang Lebih Profesional dari Rutan KPK
Terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi telah resmi dipindahkan penahanannya dari Rutan Merah Putih KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi telah resmi dipindahkan penahanannya dari Rutan Merah Putih KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pemindahan dilakukan pada Selasa (2/5/2018) sore dikawal jaksa dan petugas KPK. Dalam proses pemindahan, Fredrich menyatakan tidak ada masalah sama sekali.
"Pemindahan saya sendiri, tidak ada masalah," ucap Fredrich, Rabu (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut dikonfirmasi soal bagaimana tidurnya semalam? mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menyatakan bisa tidur nyenyak.
Baca: Jakunnya Sering Dipertanyakan, Evelin Nada Anjani Beri Jawaban yang Membungkam Nyinyiran Netizen
Selama di Rutan Cipinang meski harus menempati sel isolasi bersama tahanan pidana umum lainnya, Fredrich mengaku kehadirannya diterima baik.
"Di sana (Rutan Cipinang) profesional. Yang saya rasakan semuanya sesuai dengan prosedur dan ketetapan hakim. Semua hak asasi manusia saya dihormati. Obat dan makanan dikasih, tidak ada kesulitan sama sekali," paparnya.
Fredrich Yunadi melanjutkan di Rutan Cipinang, waktu besuk keluarga seminggu bisa lima kali. Sementara di Rutan Merah Putih KPK, waktu besuk hanya seminggu dua kali. Untuk makanan pun dibebaskan membawa, tanpa dibatasi.
Pihaknya juga mempertanyakan soal mengapa peraturan di Rutan Merah Putih KPK berbeda dengan peraturan di Rutan Cipinang. Padahal status rutan KPK adalah Rutan Cipinang cabang KPK.
Baca: PSM Makassar dan Sriwijaya FC Kedatangan Wajah Baru, Amunisi Bertambah
"Mereka menyebut Rutan Cipinang cabang KPK, tapi peraturannya beda. Itulah yang melanggar siapa," tanya Fredrich.
Simak videonya di atas! (*)