Fakta Menarik Sidang Tuntutan Bos First Travel: Sikap Andika, Tampilan Kiki, Hingga Diamnya Anniesa
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok
Penulis: Adi Suhendi
Hanya Andika yang tampak berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Sumpah serapah
Dalam sidang tuntutan tersebut diwarnai dengan sorak sorai pengunjung sidang.
Ketika Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman selesai membacakan tuntutan kepada terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terdengar seorang ibu berteriak berkali-kali meminta agar kedua terdakwa dihukum seumur hidup.
"Seumur hidup dong! Seumur hidup!" kata perempuan tersebut.
Sementara itu, pengunjung lain tampak tenang dan berkasak kusuk dengan pengunjung lainnya.
Bahkan ketika sidang yang dimulai pada pukul 14.50 WIB terlihat perempuan paruh baya naik di kursi pengunjung untuk merekam kehadiran tiga orang terdakwa di dalam ruang sidang yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias kiki.
Ketika itu, pengunjung sidang yang tidak hanya dihadir perempuan tersebut juga meneriakan sumpah serapah kepada para terdakwa.
"Oh ini orangnya! Di dunia kita maafin, di akhirat mampus!" kata seorang Bapak yang mengenakan tongkat.
"Oh ini orangnya, oh ini orangnya!" kata seorang perempuan.
"Nggak diterima bumi, nggak diterima bumi!" kata perempuan lainnya.
"Anniesa, tolong Anniesa!" kata seorang pengunjung.
Beberapa petugas kepolisian laki-laki dan perempuan pun mengamankan para terdakwa ke dalam arena sidang.
Andika sebut tuntutan jaksa ketinggian
Bos First Travel Andika Surachman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya terlalu tinggi.
"Tuntutan ketinggian," kata Andika usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).
Selain itu, Andika mengatakan terdapat beberapa tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Ada fakta yang enggak sesuai," ujar Andika.
Atas tentutan tersebut, trio bos First Travel akan mengajukan nota pembelaan.
"Entar kita siapkan pembelaan," ucap Andika.
Selain hukuman 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengatakan aset milik First Travel yang mencapai Rp 40 Miliar akan diserahkan kepada para korban.
"Aset-aset ini semua akan diserahkan ke pengurus. Bisa dibagi rata atau digunakan untuk keperluan lain," ucap Heri.
Sementara terkait kepemilikan pistol air soft gun sebanyak 9 pucuk, Heri menyebut negara akan menyita nya.
"Karena barang berbahaya jadi disita negara," ucap Heri.
(Sumber: Tribunjakarta.com/ Tribunnews.com)