Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Para Korban Tuntut Jaksa Tuntut Penjarakan Bos First Travel selama 20 Tahun

Tiga terdakwa bos First Travel dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Para Korban Tuntut Jaksa Tuntut Penjarakan Bos First Travel selama 20 Tahun
Gita Irawan/Tribunnews.com
tiga bos First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur First Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (23/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Para korban First Travel (FT) yang diwakili TM Luthfi Yazid selaku kuasa hukum, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, kepada ketiga terdakwa.

Senin (7/5/2018) hari ini JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Ada beberapa alasan, kami meminta ketiga terdakwa bos FT dituntut maksimal. Pertama, penipuan yang meraka lakukan bukanlah penipuan biasa, namun penipuan yang extraordinary, yang terstruktur dan masif," kata Luthfi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (7/5/2018).

Kedua, lanjutnya, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 orang calon jemaah umrah yang ditipu dan tidak berangkat, dan mencapai kerugian yang mendekati angka Rp 1 trilliun.

"Ketiga, pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka," tuturnya.

"Modus yang dilakukan para terdakwa semua terungkap di persidangan. Selain itu, banyak dari korban kejahatan ini adalah orang yang hidupnya juga pas-pasan untuk mengumpulkan uang agar berangkat umrah ke tanah suci," sambung Luthfi.

Ia mencontohkan, ada korban yang mengandalkan uang lembur yang dikumpulkan, uang pensiun, tabungan, pinjaman, jual tanah, atau uang hasil berjualan di pasar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terlebih lagi, banyak juga korban FT yang menunggu diberangkatkan sampai mereka menjemput ajal," ucap Luthfi.

Baca: Cuti Bersama Lebaran sudah Diputuskan, Menaker Buka Suara Soal THR

Keempat, tambahnya, dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yakni dengan membeli restoran di London, Inggris, menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat, dan sebagainya. Jika mau konsisten dengan UU TPPU, maka ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara," papar Luthfi.

Selain itu, katanya, para korban masih berharap uang mereka kembali, bagaimana pun cara dan medianya.

"Dan last but not least, jika tidak dituntut secara maksimal, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa, di mana banyak travel umrah bermasalah yang kini banyak terjadi dan sedang menunggu persidangan," beber Luthfi.

Tiga terdakwa bos First Travel dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.

Dalam berkas dakwaan sebelumnya, JPU membagi dakwaan dalam dua perkara, yakni berkas dengan nomor perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan berkas dengan nomor perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas