Kasus Heli AW-101, KPK: TNI Harus Tetap Komitmen
KPK menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap TNI tetap berkomitmen dalam penyelesaian kasus korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW) 101 di TNI AU.
Dalam penuntasan kasus ini, KPK mengharapkan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, memiliki komitmen tinggi demi memberantas korupsi di dalam lingkungan TNI.
"Kami juga berharap agar komitmen bersama antara KPK dan Panglima TNI serta jajaran tetap kuat untuk pemberantasan korupsi, termasuk penyelesaian kasus ini", kata Febri Diansyah, juru bicara KPK kepada wartawan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Komitmen tinggi dibutuhkan KPK, TNI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini sudah lintas peradilan, yakni sipil dan militer.
"Penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK, Panglima TNI, dan BPK", kata Febri.
KPK menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka dalam kasus pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 di TNI AU senilai Rp738 milyar tahun anggaran 2016-2017.
Kemudian, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua SS, dan Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit pada TNI AU.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriyatna.
Namun, Agus yang diperiksa pada 3 Januari 2018 lalu itu enggan memberikan keterangan kepada penyidik dengan alasan menyangkut rahasia militer.
Pengakuan Agus Supriyatna lantaran saat proyek pengadaan helikopter AW-101 bergulir, ia masih menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit TNI aktif.
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat perwira TNI AU di kantor POM TNI, Cilangkap.
Tapi keempat perwira tersebut tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Padahal, penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk kebutuhan pembuktian.
Baca: Demi Laporkan Pungli ke Jokowi, Agus Berjalan Kaki dari Sidoarjo Selama 26 Hari
"Empat saksi tidak hadir dan belum ada informasi alasan ketidakhadiran", kata Febri.
Febri meyakinkan, pihaknya akan kembali memanggil 4 perwira TNI AU yang dinilai mengetahui sengkarut kasus ini. Untuk itu, tim penyidik terus berkoordinasi dengan POM TNI.
Selain terkait pemeriksaan para saksi dari unsur TNI AU, koordinasi juga dilakukan untuk membahas audit keuangan negara yang belum diserahkan BPK kepada penyidik KPK ataupun POM TNI.
"Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Selain itu, LKPP juga akan dilibatkan sebagai ahli terkait dengan proses pengadaan", tutur Febri.