KPU Didesak Tindaklanjuti Laporan Penggunaan Ijazah Palsu Cawabup Puncak Papua
Mereka melaporkan bukti kepemilikan ijazah palsu yang diduga dilakukan pasangan calon Willem Wandik-Alus Uk Murib.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi Pilkada Puncak Papua mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menindaklanjuti laporan terkait Pilkada di Kabupaten Puncak, Papua.
Laporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi Pilkada Puncak Papua sudah diajukan pada beberapa waktu lalu.
.Mereka melaporkan bukti kepemilikan ijazah palsu yang diduga dilakukan pasangan calon Willem Wandik-Alus Uk Murib.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi Pilkada Puncak Papua, Laode Rusliadi, mengatakan KPU RI seharusnya membatalkan paslon itu. Dia menuding pasangan calon itu menggunakan ijazah palsu saat mendaftar di Pilkada Kabupaten Puncak, Papua.
"KPU Puncak dan KPU Provinsi tidak menjalankan rekomendasi Panwas KPU dan Pengadilan Negeri Nabire dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah menolak banding paslon tersebut," ujar Laode Rusliadi, ditemui di kantor KPU RI, Senin (7/5/2018).
Adapun, KPU Kabupaten Puncak dinilai lalai menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, tidak meneliti administrasi bakal calon itu. Sehingga, pasangan calon itu dapat diloloskan sebagai peserta Pilkada.
Laode Rusliadi, selaku penasihat hukum dari Refinus Telenggen dan David Ongomang, sudah melaporkan tiga Komisioner KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca: IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang disebut menjadi indikasi penyelenggara tak netral dalam mengambil keputusan. Sehingga, pihaknya menggugat ke Panwaslu. Lalu, Panwaslu memerintahkan KPU Puncak melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang.
"Tetapi KPU Puncak Papua tidak melaksanakan perintah Panwas, dan akhirnya kami melaporkan pelanggaran KPU puncak, dan adanya indikasi suap terhadap tiga Komisioner,” tutur Laode.
Menurut dia, hasil rapat pleno KPU saat proses penetapan kandidat hanya ditandangani dua orang Komisioner KPU, sehingga tidak memenuhi syarat kuorum karena 3 komisoner lainnya enggan bertandatangan.
Namun, beberapa hari kemudian salah satu komisioner menandatangani, seolah-olah dipaksakan kuorum. Sehingga lanjut dia, hasil rapat pleno KPU yang hanya menetapkan Paslon Willem Wandik-Alus Murib sebagai calon tunggal digugat ke Panwas hingga Bawaslu.
“Keputusan Panwas jelas, KPU diminta meninjau kembali surat keputusan dari partai Hanura dan PAN,” tambahnya.
Sejauh ini, dia menilai, laporan telah diproses oleh DKPP, Panwaslu, dan Bawaslu. Bahkan, pihaknya meminta Bawaslu RI mensupervisi persoalan Pilkada di Puncak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Nabire resmi memvonis Cawabup Alus UK Murib sebagai terpidana dengan menggunakan ijazah palsu saat mendaftar Cawabup di Pilkada Kabupaten Puncak, pada jumat (27/3/2018)
Majelis hakim memberikan putusan 1 tahun perkara dengan nomor 41/pid.sus/2018 kepada terdakwa Cawabup Puncak atas nama Alus Uk Murib.