Pascaputusan PTUN, Wiranto: HTI Jadi Organisasi Terlarang
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dengan penolakan tersebut, maka HTI menjadi organisasi yang terlarang di Indonesia.
Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam siaran persnya yang dibacakan oleh Deputi 3 Kemenkopolhukam Jhoni Ginting dan Staf Ahli bidang SDM dan Iptek Kemenkopolhukam Mayjen Wawan Kustiawan dalam diskusi Media Forum Merdeka Barat 9, Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Baca: Gatot Nurmantyo Nilai Pembubaran HTI Sudah Benar
Terkait itu, Wiranto berharap agar masyarakat tidak mempermasalahkan dan mempolemikkan keputusan Majelis Hakim PTUN yang menolak gugatan HTI.
Diketahui sebelumnya, HTI mengajukan gugatan atas pencabutan badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM.
Karenanya, Majelis PTUN kemudian menolak gugatan tersebut dan menilai keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur.
Turut hadir sebagai narasumber, yaitu Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenkopolhukam Heni Susila Wardaya, Ketua Bidang Kajian Strategis dan Komandan Densus 99 GP Ansor Nuruzzaman, dan Kuasa Hukum Menkumham dari Forum Advokasi Pembela Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta.