Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pascaputusan PTUN, Wiranto: HTI Jadi Organisasi Terlarang

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pascaputusan PTUN, Wiranto: HTI Jadi Organisasi Terlarang
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan Menko Polhukam Wiranto disela-sela Rapat Kabinet Terbatas membahas mengenai pelaksanaan Asian Games 2018 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan penolakan tersebut, maka HTI menjadi organisasi yang terlarang di Indonesia.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam siaran persnya yang dibacakan oleh Deputi 3 Kemenkopolhukam Jhoni Ginting dan Staf Ahli bidang SDM dan Iptek Kemenkopolhukam Mayjen Wawan Kustiawan dalam diskusi Media Forum Merdeka Barat 9, Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Baca: Gatot Nurmantyo Nilai Pembubaran HTI Sudah Benar

Terkait itu, Wiranto berharap agar masyarakat tidak mempermasalahkan dan mempolemikkan keputusan Majelis Hakim PTUN yang menolak gugatan HTI.

Diketahui sebelumnya, HTI mengajukan gugatan atas pencabutan badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM.

Karenanya, Majelis PTUN kemudian menolak gugatan tersebut dan menilai keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi

Turut hadir sebagai narasumber, yaitu Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenkopolhukam Heni Susila Wardaya, Ketua Bidang Kajian Strategis dan Komandan Densus 99 GP Ansor Nuruzzaman, dan Kuasa Hukum Menkumham dari Forum Advokasi Pembela Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas