Dituntut 6 Tahun Penjara, Keluarga Aditya Moha Sebut ''Jaksa Raja Tega''
Usai membacakan tuntutan, seorang keluarga Aditya Moha yang duduk di bangku depan tiba-tiba menangis terisak.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (9/5/2018), Aditya Moha dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono guna membebaskan ibundanya dari jeratan hukum.
Selain tuntutan enam tahun penjara, Aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara Rp 7500.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Usai membacakan tuntutan, seorang keluarga Aditya Moha yang duduk di bangku depan tiba-tiba menangis terisak. Makin lama, tangisannya makin terdengar kencang.
Sesama saudara yang ada di samping perempuan berkerudung merah muda dipadu kemeja putih berupaya menenangkan dan menepuk pundaknya.
Apa yang terjadi, tangis perempuan ini kian menjadi. Dia berujar jaksa sangat tega menuntut Aditya Moha. "Tega sekali jaksa, ini kan untuk membela ibunya," ucap perempuan itu.
Akhirnya, seorang laki-laki muda menggunakan kemeja batik lengan panjang dan seorang perempuan langsung berinisiatif membawa perempuan tersebut ke luar ruang persidangan.
Di akhir sidang diketahui perempuan itu bernama Farida, tante dari Aditya Moha.
Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000. Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.
Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.
Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.
Di pertemuan itu, Sudiwardono mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.
Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.
Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.
Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000 akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.
Aditya Moha dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.