Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Perkara Obor Rakyat Resmi Ditahan

Setyardi diamankan di daerah Gambir, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Terpidana Perkara Obor Rakyat Resmi Ditahan
KOMPAS.com/ Ahmad Winarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petinggi di tabloid Obor Rakyat, yakni Pemimpin Redaksi, Setyardi Budiono (44) dan Redaktur Pelaksana, H Darmawan Sepriyosa (48), resmi ditahan.

Mereka diciduk oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di dua tempat yang berbeda di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) pada Kejagung, Jan S Maringka, mengatakan Setyardi diamankan di daerah Gambir, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.

“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi" ujar Maringka, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/5/2018) malam.

Mereka ditangkap atas Putusan Mahkamah Agung RI No : 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 atas perbuatannya melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

putusan MA

Ia menjelaskan jika keduanya dijatuhi pidana selama masing-masing delapan bulan.

Diketahui, pada pertengahan tahun 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.

BERITA TERKAIT

Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1). Pada program ini, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.

Setiardi dan Darmawan merupakan buronan ke 81 dan 82 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2018.

"Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas