Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baliho Airlangga Dianggap Langgar Aturan, Yayasan Salam 4 Jari: Itu Salah Tafsir

Yayasan Salam 4 Jari memberikan penjelasan terkait baliho Airlangga Hartarto yang dianggap Bawaslu Provinsi Riau melanggar aturan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Baliho Airlangga Dianggap Langgar Aturan, Yayasan Salam 4 Jari: Itu Salah Tafsir
ist
ILUSTRASI: Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Salam 4 Jari memberikan penjelasan terkait baliho Airlangga Hartarto yang dianggap Bawaslu Provinsi Riau melanggar aturan.

Dalam penjelasan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (10/5/2018), Yayasan Salam 4 Jari menjelaskan bahwa billboard tersebut memang dipasang atas nama yayasan mereka.

Kedua, Billboard Salam 4 Jari tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar maupun Pilkada yang sedang berlangsung.

Baca: Gugur Saat Kerusuhan Mako Brimob, Pesan Terkahir Briptu Wahyu untuk Sang Ibu Bikin Haru

"Selain itu, Billboard tersebut semata ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang tercantum di dalamnya yakni Keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, Revolusi Industri ke 4 Bagi Generasi Milenial yang terinspirasi oleh Tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar," ujar Juru Bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anict HT.

Ia menambahkan, Billboard tersebut tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.

"Jadi menurut kami, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU no 4 Th 2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2) yang telah menduga pasangan Calon Gubernur no urut 4 yakni Aryadyuliandri Rahman-Suyatno yang kebetulan dari telah melanggar administrasi," terangnya.

Seperti diberitakan Tribunpekanbaru.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi, Sabtu (6/5/2018) menyebutkan, Bawaslu Riau minta Baliho Airlangga Hartanto dengan "Salam 4 Jari" diturunkan.

Berita Rekomendasi

"Bawaslu Riau merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk memerintahkan kepada Paslon atau Tim Kampanye dengan Nomor urut 4 (Andi Rahman-Suyatno), agar segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho yang memuat foto atau gambar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto yang bertuliskan "Salam 4 Jari" di seluruh wilayah provinsi Riau dalam jangka waktu 1x24 Jam," ungkap Rusidi pada Tribunpekanbaru.com.

Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga, Neil Antariksa menambahkan, APK atau baliho dengan memuat foto atau gambar Airlangga Hartanto dengan bertuliskan "Salam 4 Jari" itu telah melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017.

"Pasal iu menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik, Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota," ungkap Neil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas