Komnas HAM Apresiasi Polri Atasi Kericuhan di Rutan Mako Brimob
Komnas HAM menyampaikan penghargaan atas kinerja Kepolisian RI dalam mengatasi kejadian luar biasa kericuhan di Rutan Mako Brimob
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyampaikan penghargaan atas kinerja Kepolisian RI dalam mengatasi kejadian luar biasa kericuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dengan menggunakan pendekatan humanis serta pendekatan lunak (soft approach) sehingga tidak ada korban jiwa dalam proses pembebasan sandera yang berakhir pada Kamis 10 Mei 2018," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/5/2018).
Baca: Jokowi: Tidak Ada Ruang Bagi Terorisme
Dikatakan Taufan, perubahan pendekatan itu dilakukan Polri untuk berbenah diri dalam penindakan terorisme.
"Adanya kerja sama yang erat dengan berbagai pihak termasuk Komnas HAM melalui pendidikan dan pelatihan, pembuatan buku saku HAM serta koordinasi yang intensif dalam penanganan berbagai peristiwa," kata Taufan.
Baca: Achmad Michdan Beberkan Pemicu Ricuh di Mako Brimob
Komnas HAM menyampaikan belasungkawa atas kejadian kemanusiaan yang berlangsung lebih dari 36 jam.
"Komnas HAM merasa prihatin serta menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana terdapat sebanyak 5 anggota Polri yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Kepada korban yang luka-luka semoga segera mendapatkan kesembuhan dan lekas sehat kembali," tutur Taufan.
Dalam peristiwa tersebut, lima orang Anggota Polri meninggal dunia.
Baca: Kondisi Terakhir Narapidana Teroris Terduga Provokator Kerusuhan di Mako Brimob
Mereka adalah Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Brigadir Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.
Sementara 1 orang Polisi Iwan Sarjana berhasil dilepaskan setelah disandera selama 36 jam walaupun dalam kondisi luka-luka.
Baca: BNPT: Narapidana Teroris di Mako Brimob Belum Tersentuh Program Deradikalisasi
Peristiwa kericuhan terjadi sejak Selasa malam (8/5/2018) lalu dan berhasil selesai pada Kamis (10/5/2018).
Pemerintah pun melalui Menkopolhukam menyampaikan rasa terima kasihnya atas kinerja semua pihak dalam penyelesaian kericuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.