Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pembacaan Tuntutan Pelaku Bom Thamrin Aman Abdurrahman Ditunda

JPU Anita tidak dapat menghadirkan Aman dengan alasan kendala teknis. Selain itu, pihaknya juga mengaku belum siap membacakan surat tuntutan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan Pembacaan Tuntutan Pelaku Bom Thamrin Aman Abdurrahman Ditunda
Montase dari Kompas.com
Aman Abdurrahman. Dikenal sebagai pimpinan ISIS di Indonesia. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Aman Abdurrahman yang sedianya di gelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda oleh Majelis Hakim.

JPU Anita tidak dapat menghadirkan Aman dengan alasan kendala teknis. Selain itu, pihaknya juga mengaku belum siap membacakan surat tuntutan untuk Aman. 

"Karena kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa, dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan Yang Mulia," ucap Anita di PN Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini memastikan bahwa pekan depan tidak terjadi penundaan kembali karena dikhawatirkan berbenturan dengan libur panjang.

Baca: KPK Periksa Tiga Petinggi Tersangka Korporasi PT Nindya Karya

"Sudah sering kali diperhatikan penahanannya. Ini waktu berjalan, apalagi kendalanya nanti itu libur panjang. Kalo bisa minggu depan dituntut, minggu depannya lagi selesai," ungkap Akhmad Jaini.

Namun Jaksa Anita tetap meminta sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan pekan depan.

Berita Rekomendasi

"Kami minta tanggal 18, minggu depan Yang Mulia," ujar Anita. 

Ketua Hakim Akhmad Jaini menerima alasan kendala teknis yang disampaikan oleh JPU dan sidang ditutup dengan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada Jumat depan, tanggal 18 Mei 2018.

"Tanggal 18 Mei, hari Jumat, dengan acara tuntutan penuntut umum. Sidang ditutup," putus hakim Akhmad. 

Sebelumnya pihak kepolisian telah memindahkan 145 dari 155 narapidana kasus terorisme ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah menyusul aksi terorisme yang terjadi di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat kemarin.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani menerangkan bahwa kliennya tersebut tetap mendekam di Rutan Mako Brimob, karena masih memiliki jadwal persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas