Wasekjen PDI P: JK Penuhi Syarat Faktor Pendamping Jokowi
Upaya uji materi tersebut dinilai sebagai langkah bagi Jusuf Kalla alias JK untuk kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) masih menunggu putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.
Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.
Upaya uji materi tersebut dinilai sebagai langkah bagi Jusuf Kalla alias JK untuk kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Saat ini, dia sudah pernah menjabat di posisi tersebut sebanyak dua kali.
Baca: Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Merahkan Stadion Manahan Solo
"Apakah JK memungkinkan, kami tunggu saja hasilnya," tutur Wakil Sekjen DPP PDI-P, Eriko Sotarduga, saat menghadiri acara penyampaian hasil survei Roda Tiga Konsultan di Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2018).
Untuk syarat sebagai calon wakil presiden, kata dia, ada tiga faktor yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Pertama kedekatan hubungan dengan presiden.
Faktor kedua, dia menjelaskan, calon wakil presiden harus mampu meningkatkan elektabilitas presiden. Sedangkan faktor ketiga, dapat diterima semua parpol yang mencalonkan.
"Kalau berbicara jujur yang mempunyai kelengkapan memang JK," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden incumbent Joko Widodo didukung delapan partai politik untuk maju sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Kedalapan parpol tersebut, yaitu, Partai NasDem, Hanura, Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan, Perindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan PDI P.