Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Dukung Terorisme, Gerindra Laporkan Pemilik 11 Akun Media Sosial Kepada Bareskrim

Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman melaporkan pemilik 11 akun media sosial ke Bareskrim Polri, Selasa (15/5/2018).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituduh Dukung Terorisme, Gerindra Laporkan Pemilik 11 Akun Media Sosial Kepada Bareskrim
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman melaporkan pemilik 11 akun media sosial ke Bareskrim Polri, Selasa (15/5/2018).

Pelaporan itu merujuk pada 11 akun media sosial yang menuding Partai Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.

Habiburokhman menilai hal tersebut sangat mencoreng nama baik Partai Gerindra yang sudah dibangun selama ini.

Baca: Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris Terkait Bom Surabaya dan Sidoarjo, Dua Ditembak Mati

Apalagi berdekatan dengan kejadian aksi terorisme di Surabaya.

"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

"Tuduhan itu bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada kami Partai Gerindra. Ini berbahaya," imbuhnya.

Baca: Dua Terduga Teroris Palembang Berniat Serang Mako Brimob Polda Sumatera Selatan

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Partai Gerindra juga dituding sebagai partai yang menghambat penyelesaian revisi UU Antiterorisme di DPR.

"Seolah-olah Gerindra ini bertanggung jawab terhadap tidak sahnya UU Antiterorisme," kata dia.

Dari pelaporan ini pihak Gerindra melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.

Baca: Pengurus Pusat MUI Kecam Tindakan Bom Bunuh Diri Libatkan Anak dan Istri

Sementara satu akun lainnya yakni yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Kesebelas akun dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas