Selama Ramadhan, Ormas Islam Minta Kampanye Pilkada sesuai Aturan
mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan Ramadhan 1439 H beririsan waktu dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Untuk itu, perlu diatur pelaksanaan kampanye agar tidak mengganggu kesucian bulan suci dari kampanye di tempat ibadah dan politik uang.
Gerakan Bersama Pilkada Bersih menyampaikan pernyataan sikap untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan sekaligus memperkecil peluang pelanggaran-pelanggaran kampanye agar tercipta Pilkada dan Pemilu yang bersih, berkualitas dan bermartabat.
Bunyan Saptomo, selaku juru bicara Gerakan Bersama Pilkada Bersih, yang berasal dari Dewan Masjid Indonesia menyampaikan tujuh pernyataan sikap.
"Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melaksanakan aktivitas yang dilarang ketentuan undang-undang dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," tuturnya ditemui di kantor Bawaslu RI, Selasa (15/5/2018).
Pernyataan sikap lainnya, berupa Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan semua pihak menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan shadaqah sebagai sarana kampanye.
Keempat, untuk menghindari terjadi potensi politik dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga resmi.
Kelima, partai partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis, membagikan bahan dan atau pemasanga alat peraga kampanye.
Keenam, mendesak Bawaslu untuk meningkatkan pencegahan, pengawasan dan penindakan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran dalam kampanye Pilkada dan pra kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara tegas dan konsisten.
Ketujuh, mengajak masyarakat pemilih untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran politik uang dan/atau kampanye di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya melalui pengawas pemilu.
Selain Dewan Masjid Indonesia, pihak yang turut menyampaikan pernyataan sikap, yaitu Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Aisiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Fatayat Nahdlatul Ulama.
Muslimat Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.