5 Jenazah Terduga Teroris Belum Diambil Pihak Keluarga di RS Polri
"Masih ada lima (jenazah)," ucap Kepala Forensik RS Polri Kombes Pol Edy Purnomo, Rabu (16/5/2018)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima jenazah terduga teroris masih berada di Ruang Instalasi Kedokteran Forensik, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Masih ada lima (jenazah)," ucap Kepala Forensik RS Polri Kombes Pol Edy Purnomo, Rabu (16/5/2018).
Baca: Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi Selama Sebulan Lebih
Kelima jenazah terduga teroris terdiri dari satu orang pelaku penusukan seorang intelmob pada Kamis (10/5/2018) lalu bernama TS (23) dan empat lainya merupakan terduga teroris yang ditembak oleh petugas pada hari Minggu (13/5/2018) di daerah Cianjur atas nama BBN (21), DCN (23), AR (33), dan HS (24).
Sementara itu, satu orang narapidana teroris (napiter) bernama Beni Samsutrisno (32) yang tewas bersama lima anggota kepolisian dalam kerusuhan di Rutan Teroris Mako Brimob telah dibawa oleh keluarganya pada Sabtu (12/5/2018) yang lalu.
"Beni sudah dibawa keluarga Sabtu pagi," ujarnya saat dihubungi TribunJakarta.com melalui pesan singkat.
Kemudian, seorang napiter bernama Abu Afif alias Wawan, terduga pemicu kerusuhan di Mako Brimob yang sempat menjalani perawatan intensif di RS Polri juga telah dibawa oleh penyidik pada Sabtu (12/5/2018) yang lalu.
"Abu Afif dibawa penyidiknya Sabtu," kata dia.
Baca: PD Pasar Jaya Menggelar Operasi Pasar Murah di 44 Pasar Tradisional
Seperti yang pernah dijelaskan oleh Kombes Pol Edy Purnomo sebelumnya, kehadiran keluarga sangat diperlukan untuk kepastian identitas kelima jenazah tersebut.
Karena hanya data dari keluarga inti, seperti ayah, ibu, atau anak saja yang dapat dijadikan pembanding untuk keperluan identifikasi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 5 Jenazah Terduga Teroris Masih Berada di RS Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.