Agus Hermanto Perkirakan RUU Terorisme Selesai pada Bulan Juni
"Kalau pemerintah sudah sepakat dan satu kata rasanya enggak ada waktu lama digunakan," kata Agus
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR akan langsung membahas revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pada masa sidang ini.
Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, bila berjalan lancar revisi tersebut dapat selesai pada Juni mendatang.
Baca: Polri Sebut Tak Ditemukan Benda Mencurigakan di Mobil Penyerang Polda Riau
"Kalau pemerintah sudah sepakat dan satu kata rasanya enggak ada waktu lama digunakan. Tinggal melaksanakan keputusan itu sehingga kita melaksanakan barangkali keputusan tingkat pertama kemudian langsung dibawa ke tingkat kedua. Menurut hemat kami sih dalam waktu yang dekat seharusnya itu bisa dilaksanakan. Kalau ancer-ancer juni rasanya sudah selesai tuh," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018 ).
Pembahasan revisi sempat molor setelah pemerintah meminta penundaan karena adanya sejumlah poin yang belum disepakati salah satunya definisi terorisme.
Menurut Agus, revisi tersebut bisa dirampungkan lebih awal bila pemerintah tidak meminta penundaan.
"Pada saat sebelum rapat penutupan paripurna dulu kan akan diambil keputusan dari RUU tersebut. Namun pemerintah ingin menyamakan persepsinya dulu tentang masalah terorisme tersebut. Masalah definisi tersebut. Sehingga pemerintah lah yang minta menunda," katanya.
Agus yakin kali ini pemerintah akan sepakat soal definisi terorisme, setelah adanya serentetan aksi teror dalam beberapa hari terkahir ini. Mulai dari kejadian di Mako Brimob, Surabaya, Sidoarjo, hingga Riau.
"Karena dengan adanya hal-hal yang kemarin dan sebagainya, pemerintah kan pasti sudah mempunyai kata sepakat untuk masalah definisi terorisme itu," katanya.
Baca: Dunia Bereaksi Keras atas Pembantaian Di Jalur Gaza Saat AS Pindahkan Kedutaannya Ke Yerusalem
Pembahasan Revisi UU terorisme tersebut menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta revisi tersebut segera dirampungkan.
Dengan disahkan Revisi UU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror. Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisian baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.