Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Slogan Tanpa Manfaat Tagar Ganti Presiden Vs Tetap Presiden

Dari aspek komunikasi politik, kedua slogan tersebut, sangat-sangat tidak produktif

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Slogan Tanpa Manfaat Tagar Ganti Presiden Vs Tetap Presiden
Ist
Dr. Emrus Sihombing 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang publik terus diramaikan slogan “ganti presiden” versus “tetap presiden” dengan berbagai varian narasi.

Dari aspek komunikasi politik, kedua slogan tersebut, sangat-sangat tidak produktif dan sama sekali tidak ada manfaatnya dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Bahkan menurut pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, berpotensi inskonstitusional.

Bila merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Emrus mengaku belum menemukan jargon “ganti” atau “tetap” presiden.

Selain itu imbuhnya, keputusan MK mengamanatkan pemilu serentak yang dimulai tahun 2019, yaitu Pemilu DPR-RI, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Propinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Jadi, dalam keputusan MK tersebut tidak ada menyinggung tentang ganti presiden atau tetap presiden.

"Oleh karena itu, #2019 Ganti Presiden dan #Tetap Presiden, sebaiknya diakhiri," ujar Emrus kepada Tribunnews.com, Kamis (17/5/2018).

BERITA REKOMENDASI

Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan, “… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”.

Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu, sebagai wujud dari proses demokrasi berbangsa dan bernegara yaitu menentukan anggota legislatif (DPR RI, DPR RI, DPRD Propinsi serta DPRD kabupaten/kota) pada setiap tingkatan dan pimpinan eksekutif (presiden dan wakil presiden) lima tahunan mutlak harus berbasis keadulatan ada di tangan rakyat.

"Jadi, tidak ada tertulis pada konstitusi kita, ganti presiden atau tetap presiden," tegasnya.

Menurutnya, elit politik hanya boleh menjelaskan program yang terukur dan menawarkan sosok para calon legislatif dan eksekutif.

Persoalan ganti presiden atau tetap presiden menjadi ranah kedaulatan rakyat, otonomi rakyat, bukan intervensi dari elit politik.


Untuk itu tegas dia, rakyat harus merdeka menentukan pilihan.

"Tidak boleh terjadi penggiringan opini apalagi mengarahkan penentuan pilihan, seperti #2019 Ganti Presiden dan #Tetap Presiden," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas