4 Hak yang Akan Diberikan untuk Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin yang Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus bom sarinah thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunwow/Tiffany Marantika
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus bom Sarinah Thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel pada Jumat (17/5/2018).
Dilansir Kompas.com jaksa menilai perbuatan Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
BACA: Korban Bom Thamrin: Sangat Wajar Aman Abdurrahman Dihukum Mati
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Persidangan dengan agenda pledoi dari Aman dan kuasa hukumnya baru akan dilaksanakan pada Jumat (25/5/2018).
Jika tuntuan tersebut dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jaksel, maka Aman akan mendapatkan 4 hak berikut ini sebelum dieksekusi berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.