Bawaslu Diminta Berlaku Adil Tangani Pelanggaran Kampanye Partai Politik
"Tadi, kami sudah masuk ketemu orang Bawaslu, katanya sampai saat ini sudah diproses. Sedang menunggu tandatangan ketua Bawaslu."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI diminta memproses dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2019.
Sejauh ini, salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu baru menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PSI.
Indonesia Election Watch (IEW) mengklaim mempunyai data 11 partai politik yang diduga melakukan pelanggaran kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
IEW sudah memasukkan laporan ke Bawaslu RI pada Senin (11/5/2018) lalu.
Baca: Empat Mobil Polisi Tinggalkan Kediaman Najib Dengan Satu Kotak Biru Penuh Misteri
Namun, laporan yang tercatat di Surat Laporan Nomor: 004/IEW/V/2018 tanggal 11 Mei 2018, sampai saat ini belum ditindaklanjuti.
Koordinator IEW, Nofria Atma Rizki, mengatakan sesuai penanganan pelanggaran pemilu, laporan akan ditangani dan ditindaklanjuti pengawas pemilu di Sentra Gakkumdu dalam lima hari sejak pelaporan.
Baca: Ini Sosok yang Gantikan Sang Ayah untuk Mendampingi Meghan Markle Menyusuri Lorong Royal Wedding
Namun, setelah bertemu, perwakilan Bawaslu RI, dia mendapatkan informasi laporan belum ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan.
"Tadi, kami sudah masuk ketemu orang Bawaslu, katanya sampai saat ini sudah diproses. Sedang menunggu tandatangan ketua Bawaslu. Iya, masih menunggu ACC dari ketua,” kata dia, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (18/5/2018).
Baca: Mengenal Proses Panjang Buah Kolang Kaling dari Poho Aren hingga Menjadi Campuran Es Buah atau Kolak
Nantinya, kata dia, setelah ketua Bawaslu RI menandatangani laporan itu, maka Bawaslu RI akan mendelegasikan kewenangan kepada Bawaslu di tingkat provinsi untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
"Artinya, pelanggaran ini kami kumpulkan semua. Terus, kemarin kami laporkan ke Bawaslu terus Bawaslu menindak melanjutkan. Kalau pelanggarannya di daerah-daerah nanti dia sebarkan ke daerah-daerah. Kalau ada yang ada di Jakarta tentu diproses,” ujarnya.
Harapannya, dia menambahkan, Bawaslu RI dapat berlaku adil terhadap partai politik yang melakukan pelanggaran.
Sampai saat ini, baru pimpinan PSI saja yang dilaporkan Bawaslu RI ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan data yang dimiliki IEW terdapat sejumlah parpol yang melakukan pelanggaran sebelum masa kampanye.
"Harapan, kami Bawaslu juga adil kepada setiap partai politik bair keadilan politik juga dapat terwujud. Kalau memang ada pelanggaran yang dipanggil, ditindak seluruh partai. Mau partai baru partai kecil partai besar. Segala yang melakukan pelanggaran ya ditindak,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.