KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Baca: Ayah Meghan Markle Tak Bisa Antar ke Altar, Sosok Inilah yang akan Menggantikan
"Hari ini (18/5/2018) dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum selama 40 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 - 28 Juni 2018 untuk tersangka MKP," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Mustofa merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Selain itu dirinya juga merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
"Terkait penyidikan atas dugaan penerimaan suapnya, penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka MKP," tambah Febri.
Tiga orang saksi tersebut diantaranya karyawan PT Protelindo, Indra Mardhani, Sitac Division Manager PT Protelindo, Suciratin, dan Ajudan Bupati, Lutfi Arif Muttaqin.
Febri mengungkapkan bahwa penyidik mengklarifikasi dokumen dan barang bukti lainnya yang disita dalam penggeledahan sebelumnya dan terkait dugaan aliran dana kepada Mustofa.
Sedangkan, terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik memeriksa seorang saksi dari dua orang yang dijadwalkan hari ini, yakni Branch Manager KKB, Sulistia Hakim.
"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan-peneriman yang oleh Bupati Mojokerto selama masa jabatannya," jelas Febri.