Cita-Cita Reformasi Belum Sepenuhnya Tercapai
Namun cita-cita reformasi bisa diwujudkan dengan cara kembali memulainya dari titik sekarang ini
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis 98, Taufik Basari mengatakan, saat ini telah ada perubahan lebih baik pada aspek penegakan hukum, namun memang belum optimal.
Hal ini tidak lain dikarenakan memang perjuangan saat itu tidak menyiapkan secara detail apa yang harus disiapkan pasca reformasi.
"Belum optimalnya aspek penegakan terbukti dari masih banyaknya mafia peradilan, mafia tanah, hingga korupsi," kata Taufik saat acara “20 Tahun (Belum Tuntasnya) Reformasi” yang diadakan di Auditorium Lantai 3 Gedung IMERI FK UI akhir pekan lalu.
Pascareformasi, terdapat 3 periode penting yaitu tahun 1998, 1999 dan 2000.
"Saat pereode itu tidak benar-benar disiapkan untuk menciptakan sistem dan figure-figur baru dalam tatanan kepemimpinan nasiona sehingga tahun 2017, Indonesia turun peringkat dalam hal peringkat Indeks Persepsi Korupsi dan Transparency International, menjadi urutan 96 dari sebelumnya peringkat 90 di tahun 2016," katanya.
Bachtiar Firdaus, Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GAK) dan Ketua BEM UI 1999/2000, disampaikan bahwa upaya pembarantasan korupsi dan penegakan hukum sudah berjalan, namun ada negara lain yang lebih cepat dalam aspek penegakan hukum.
Baca: 20 Tahun Reformasi, BJ Habibie Ingatkan Nilai Dasar Pancasila
“Bahkan Timor Leste berada satu peringkat lebih tinggi dari Indonesia. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan belum ada reformasi penegakan hukum yang komprehensif untuk menghadapi kasus-kasus, semisal korupsi, yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif),” kata Bachtiar.
Belum lagi sistem kepartaian di Indonesia yang belum sepenuhnya memungkinkan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Sistem kepartaian hanya memberikan jalan kepada oligarki untuk berkuasa yang tentunya melemahkan supremasi hukum.
Donny Ardianto, dari YLBHI, mengungkapkan bahwa memang aspek penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal lebih dikarenakan aparaturnya pun melakukan tindak pidana korupsi, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim.
“Publik pun lebih percaya kepada lembaga ad hoc, yaitu KPK, dalam hal pemberantasan korupsi, bukan kepada polisi,” katanya.
Donny menilai bahwa reformasi 20 tahun yang lalu adalah revolusi yang prematur, karena pasca reformasi, hal-hal substantif dan fundamental untuk memastikan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca: Polisi Akan Periksa Orang Dalam Video Mesum Alumni Universitas Indonesia, Penyebarnya Bisa Dipidana
Ki Joyo Sardo dari KBUI menganggap pada masa itu, ide mengenai dwi fungsi ABRI (TNI-PLORI) pertama kali dicetuskan di UI, sebagaimana disampaikan oleh.
Namun demikian terdapat hal yang jauh lebih menarik lagi untuk dibahas, yakni berkenaan dengan masalah intoleransi.
“Sebelum reformasi, masalah intoleransi cenderung terlupakan pasca reformasi. Kita cenderung mendorong toleransi dengan cara-cara yang tidak toleran,” kata Sardo.
Untuk itu, reformasi sejatinya bukan hanya tanggung jawab para pelaku sejarang untuk mewujudkan cita-cita reformasi itu.
Itu merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan yang merasa memiliki bangsa Indonesia.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah mendorong reformasi aparatur negara (TNI-POLRI-ASN) dalam aspek penegakan hukum dan penyelenggaraan negara sebagaimana disampaikan oleh Donny.
Yang kedua adalah mengedepankan toleransi dalam upaya-upaya mewujudkan cita-cita reformasi oleh karena perbedaan pola pikir dan cara pandang adalah hal niscaya dalam berdemokrasi sebagaimana disampaikan oleh Sardo.
Ketidakadilan adalah hal yang wajib dan harus dilawan didukung dengan sistem yang komprehensif sebagaimana disampaikan oleh Bachtiar.
"Serta walaupun cita-cita reformasi belum sepenuhnya tercapai, kita tetap dapat terus memulainya dari titik di mana kita berada sekarang," kata Taufik Basari saat closing-statament.