BNN Ungkap Jaringan Narkoba asal Aceh dan Pekanbaru total 37,93 kg Sabu dan 9.900 butir Ekstasi
Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat Aceh Timur
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dua jaringan sindikat narkoba di Aceh dan Pekanbaru dengan barang bukti total narkotika jenis sabu seberat 37,93 Kg dan 9.900 butir ekstasi.
"Di Aceh, petugas menyita shabu seberat 30 Kg dan menangkap dua tersangka. Sedangkan, di Pekanbaru, petugas menangkap tiga tersangka berikut barang bukti sabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).
Baca: Jokowi : PMT Prof. Dr. Hamka II Bukti Nyata Cita-Cita Buya Hamka Tembus Waktu dan Generasi
Heru juga menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka jaringan asal Aceh dan berhasil menyita 30 kg shabu.
Mulanya, petugas BNN berhasil menangkap seorang tersangka berinisiai N (pria, 34 th) berikut barang bukti sabu seberat 30 Kg di depan terminal ldi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan.
Diketahui aksi yang dilakukan N atas perintah dan kendaii F.
Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat Aceh Timur.
Saat pengembangan kasus, F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Satu orang tersangka diantaranya harus ditindak tegas karena mencoba kabur dan melawan petugas. Tersangka F meninggal dalam perjalanan ke RS," terang Heru.
Sementara, pengungkapan kasus di Pekanbaru diawali dengan penangkapam terhadap kedua tersangka yaitu AY dan M, saat melakukan transaksi serah terima narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kg.
Heru menjelaskan, petugas melakukan penggeledahan di rumah dan berhasil menyita sabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Pengembangan seianjutnya dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru.
Di tempat tersebut petugas berhasil menyita shabu seberat 1,39 Kg dan ekstasi sebanyak 7.900 butir dan mengamankan seorang perempuan berinisial W.
Total sabu yang disita dari jaringan ini adaiah shabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau seberat 4911,14 gram.
Baca: Dugaan Sementara, AL Lompat dari Lantai 33 Apartemen Taman Rasuna Karena Depresi
"Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama lwan ais Ahuan bin Asw ais Hia ais Awan," terang Heru.
Para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.