Ketua DPR Sarankan Lakukan Voting Jika Rapat Pansus RUU Terorisme Berjalan Alot
Karena DPR, kata Bamsoet, ingin segera mengesahkan RUU tersebut agar tidak menjadi polemik berkelanjutan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap tidak ada hambatan dalam rapat pembahasan dan penyelarasan yang digelar tim Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme, sehingga bisa segera mencapai kesepakatan.
Namun jika masih ada hambatan, maka ia menyarankan para anggota Pansus untuk menggunakan mekanisme voting.
Baca: Ketua DPR Ingin Jumat RUU Terorisme Sudah Bisa Disahkan
"Kami berharap (pembahasan dan penyelarasan) ini berjalan dengan lancar (sehingga mencapai) musyawarah mufakat, tapi kalau tidak, ada mekanisme yang disiapkan Undang-undang, yaitu voting," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Oleh karena itu, politisi Golkar tersebut mengimbau kepada seluruh anggota Pansus serta seluruh fraksi untuk tidak menghambat terjadinya kesepakatan dalam pembahasan dan penyelarasan itu.
Karena DPR, kata Bamsoet, ingin segera mengesahkan RUU tersebut agar tidak menjadi polemik berkelanjutan.
Polemik terkait definisi terorisme kini telah selesai, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengesahan.
"Maka, kami mengimbau kepada anggota pansus dan fraksi-fraksi yang ada, termasuk juga (fraksi) pemerintah, jangan ada lagi upaya-upaya untuk menghambat disahkannya Undang-Undang ini," tegas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III itu kemudian menekankan, dirinya tidak ingin parlemen kembali disalahkan karena dianggap 'menghambat' pengesahan RUU Terorisme.
Bamsoet menegaskan, pihaknya tidak ingin kembali disudutkan seperti beberapa waktu lalu setelah terjadinya serangkaian aksi teror di sejumlah wilayah di tanah air.
"Karena ujung-ujungnya nanti DPR lagi yang akan jadi kambing hitam kalau terjadi apa-apa," kata Bamsoet.
Baca: Mabuk Tramadol, Sopir Angkot Tembak Ini Tabrak Pohon dan Lindas Kaki Ibu-ibu di Pamulang
Jika disahkan, Polri akan bisa melakukan pencegahan alsi teror, tidak hanya bisa menindak setelah aksi tersebut terjadi.
Ada payung hukum baru agar Polri bisa menangani aksi terorisme secara lebih luas.