Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Minta Maaf ke Ketua MA
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Mengawali nota pembelaanya, Sudiwardono mengucapkan selamat berpuasa di bulan Ramadhan kepada majelis hakim, jaksa, penasihan hukum dan peserta sidang.
"Saya mengucapkan selamat puasa Ramadhan kepada kita semoga kita diberikan kekuatan menjalankan kewajiban kita," ujarnya membuka nota pembelaan yang dibaca sendiri.
Selanjutnya Sudiwardono juga menyampaikan terima kasih pada majelis hakim yang dengan sabar memimpin sehingga persidangan berjalan lancar.
Ucapan terima kasih dihaturkan pula kepada Jaksa KPK karena sudah dengan cermat dan tulus meneliti kebenaran dalam membuktikan dakwaan.
Tidak lupa, Sudiwardono turut mengucapkan terima kasuh pada penasihan hukumnya yang dengan sabar dan tekunmelakukan kewajibannya degan baik.
"Saya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada aparat keadilan. Saya mohon maaf ke yang mulia bapak ketua Mahkamah Agung (MA), para pimpinan MA, Dirjen Peradilan Umum MA karena saya tidak dapat mengemban amanah yang diberikan ke saya dan salah menerjemahkan kebijakan pimpinan," tuturnya.
Terakhir Sudiwardono juga memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk dapat memberikan keputusan yang seringan-ringannya mengingat usianya sudah sepuh.
"Usia saya mendekati 62 tahun, mungkin sisa hidup saya tidak banyak lagi," singkatnya.
Sebelumnya di sidang Rabu (9/5/2018), Jaksa menuntut Sudiwardono selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap 110 ribu dolar AS dari anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha.
Meski telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 362 juta dan Rp 195 juta ke KPK, tetap saja tuntutan jaksa lebih berat kepada Sudiwardono.
Dibandingkan dengan tuntutan pada Aditya Moha, yang hanya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa KPK, Asri Irwan menjelaskan alasan Sudiwardono dituntut lebih berat karena dia yang pertama kali meminta Aditya untuk memberikan uang suap.
Sudiwardono pula yang mengatur jumlah uang yang harus disetorkan Aditya Moha untuk membebaskan ibundanya, Marlina Moha dari jeratan hukum.
Termasuk Sudiwardono juga yang meminta agar Aditya Moha juga memesan kamar hotel untuk penyerahan uang hingga akhirnya terjading Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.