Rapat Pansus RUU Terorisme Hari Ini Diharapkan Temukan Kesamaan Pandangan Definisi Terorisme
Agenda yang dimulai sejak pukul 10.33 WIB itu dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Pansus Terorisme hari ini kembali digelar dengan agenda pembahasan definisi terorisme. Pemerintah pun turut hadir.
Agenda yang dimulai sejak pukul 10.33 WIB itu dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra yang berasal dari fraksi NasDem.
Baca: 8 Pedagang Kecil Mandiri dan 6 Sepeda Motor Ditertipkan Satpol PP Dalam Operasi Bulan Tertib Trotoar
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsing mengatakan, agenda hari ini melanjutkan pembahasan definisi yang sempat tertunda.
"Agenda hari ini, adalah melanjutkan pembahasan yang tertunda pada tanggal 18 April 2018, hari ini khusus untuk membahas definisi," ujar Enny, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Mengenai definisi itu, juga dibahas mengenau frasa 'tujuan politik'.
Seperti yang disampaikan Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii yang mengatakan bahwa ada frasa yang harus dibahas dalam rapat tersebut.
Yakni motif politik dan ancaman terhadap keamanan negara.
"Ada frasa yang kita anggap sangat penting, yakni frasa motif atau tujuan politik, atau ancaman terhadap keamanan negara," kata Syafii.
Menurutnya frasa itu yang masih diperdebatkan dan belum menemui titik temu.
"Itu belum terangkum dalam definisi yang dipresentasikan oleh pemerintah," jelas Syafii.
Oleh karena itu, ia berharap agar rapat pembahasan hari ini bisa mencapai kesepakatan mengenai definisi tersebut.
Sehingga RUU Terorisme bisa segera disahkan.
"Kita berharap hari in kita bsia menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum," pungkas Syafii.
Baca: Kepergok Penghuni Rumah, Maling di Serpong Ini Babak Belur Dihakimi Warga
Jika nantinya RUU Terorisme disahkan DPR, Polri akan bisa melakukan pencegahan terhadap aksi teror, tidak hanya bisa mengambik tindakan setelah aksi tersebut terjadi.
Ada payung hukum baru agar Polri bisa menangani aksi terorisme secara lebih luas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.