Tsamara PSI Tidak Takut Dipenjara
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, mengaku siap menerima risiko terhadap upaya pelaporan Bawaslu RI kepada DKPP.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, mengaku siap menerima risiko terhadap upaya pelaporan Bawaslu RI kepada DKPP.
Pimpinan parpol itu akan menerima setiap konsekuensi yang dihadapi termasuk diproses hukum.
“Kami sadar ini risiko politik yang kami tempuh. Kami tidak takut dipenjara kalau penjara adalah harga yang harus kami bayar dalam perjuangan politik. Kami siap dipenjara, tetapi bukan karena kami salah, tetapi karena kami tahu dizhalimi,” tutur Tsamara, Rabu (23/5/2018).
Dia menilai, Bawaslu RI telah bertindak tidak netral dan tidak adil selama menangani temuan dugaan pelanggaran Pemilu berupa kampanye di luar jadwal.
“Bagi kami pada titik ini bukan hanya tentang PSI. Ini mengenai kualitas demokrasi. Bawaslu adalah wasit dalam pertandingan Pemilu 2019. Ketika, kami melihat Bawaslu tidak netral dan tidak adil maka kami mempertanyakan komitmen Bawaslu terhadap Pemilu 2019,” kata dia.
Baca: Ini Tiga Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
Apabila kondisi ini dibiarkan, menurut dia, dikhawatirkan akan muncul kecurigaan di publik mengenai bagaimana hasil Pemilu 2019 ketika wasit pemilu atau dalam hal ini, Bawaslu RI saja tidak berlaku adil.
“Karena itu agar tidak ada saling curiga lagi dan demi keadilan dan demi demokrasi yang berkualitas hari ini kami melaporkan dua orang pimpinan Bawaslu ke DKPP,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Abhan dan Mochammad Afifudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu (23/5/2018).
Laporan dibuat, karena pihak Bawaslu RI diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.
Pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Bawaslu RI telah meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/Bareskrim Tertanggal 17 Mei 2018.
Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuata tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.