Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli HTN: PK Anas Tak Perlu Dihubung-hubungkan Dengan Pensiun Atau Tidaknya Artidjo Alkostar

Tentunya PK ini dikabulkan atau tidak berada pada otoritas hakim yang dijamin independensinya oleh konstitusi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli HTN: PK Anas Tak Perlu Dihubung-hubungkan Dengan Pensiun Atau Tidaknya Artidjo Alkostar
KOMPAS IMAGES
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin 

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru.

Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas