Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Definisi Radikal di UU Terorisme Problematis

Dahnil mengatakan, kata radikal dalam istilah radikalisasi tak selalu berkaitan dengan teror.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Definisi Radikal di UU Terorisme Problematis
TRIBUNNEWS.COM/YANUAR
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar menganggap definisi radikalisasi atau deradikalisasi dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme problematis.

Alasannya, radikal tak selalu diikuti dengan perbuatan melanggar hukum.

Dahnil mengatakan, kata radikal dalam istilah radikalisasi tak selalu berkaitan dengan teror.

"Dalam usulan kami melihat istilah radikalisasi, deradikalisasi, itu problematis," ujar Dahnil di Kantor PP Muhammdiyah, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Radikal itu bisa dari sisi pikiran mendasar (atau) dalam. Tetapi radikal itu tidak selalu diikuti oleh tindakan kekerasan," sambung dia.

Baca: Bikin Video Ancam Tembak Jokowi yang Viral, Remaja Ini Digelandang Polisi

Menurutnya, pikiran radikal baru akan berbahaya bila pemikiran radikal itu menyimpang kemudian diikuti oleh tindakan kekerasan. 

Berita Rekomendasi

Muhammadiyah pun mengusulkan agar penggunaan istilah deradikalisasi dalam Revisi UU Pemberantasan Terorisme dihapus dan digantikan dengan istilah moderasi.

"Yang kita usulkan itu moderasi, jadi upaya memoderasi," ujar Dahnil.

Dahnil pun tidak menampik adanya beberapa penganut agama Islam yang berpikir dan bertindak cenderung ekstrim. 

Akan tetapi, ia meminta pemerintah memberi data kelompok mana saja yang terdeteksi berperilaku ekstrim agar bisa dimoderasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas