Kemenkominfo Meminta Parpol Terbuka Kepada Masyarakat Jelang Pesta Demokrasi
Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 menyatakan Deklarasi Keterbukaan. Hal itu merupakan bagian u
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 menyatakan Deklarasi Keterbukaan. Hal itu merupakan bagian upaya mendorong keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan parpol memberikan akses informasi kepada publik agar masyarakat dapat berperan serta di dalam proses demokrasi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Niken Widiastuti, mengatakan badan publik itu harus menyampaikan informasi secara terbuka, transparan dan akuntabel. Upaya itu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik atau good governance dari badan publik.
Baca: Tolak Tambang, Warga Pulaulaut Serahkan 11 Ribu Tanda Tangan dan KTP ke PTUN
Oleh karena itu di dalam tahapan pilkada dan pemilu yang akan datang, ia meminta keterbukaan informasi publik.
Menurut dia, badan publik, seperti kementerian, lembaga, institusi yang sebagian atau seluruh anggaran didanai oleh negara. Merujuk dari hal tersebut, maka parpol dapat dikatakan sebagai badan publik.
Baca: Produk Sepatu Slanked, Merupakan Mimpi Band Slank
Untuk itu, dia meminta, parpol melakukan keterbukaan informasi meliputi transparansi penggunaan anggaran parpol, program-program parpol, dan kebijakan-kebijakan parpol, kepada masyarakat. Jadi deklarasi tersebut menurutnya penting untuk menyediakan informasi yang akurat, informasi yang benar kepada masyarakat.
Selain itu ia berharap, kepada semua parpol untuk mewujudkan pilkada ataupun pemilu yang damai, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa tekanan.
Simak videonya di atas! (*)