Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Minta PP untuk Payung Hukum Koopssusgab Tumpas Terorisme

Pelibatan TNI sistemnya hanya Bantuan Kendali Operasi (BKO) saja dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Panglima TNI Minta PP untuk Payung Hukum Koopssusgab Tumpas Terorisme
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) saat menunggu kedatangan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Kunjungan kenegaraan tersebut dalam rangka penguatan hubungan dan kerja sama bilateral kedua negara di berbagai bidang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum Komando Khusus Gabungan ( Koopssusgab) TNI tumpas terorisme.

Selama ini pelibatan TNI dalam berantas terorisme hanya berdasarkan nota kesepahaman dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang payung hukumnya UU Nomor 15/2003.

"Sebelum ada PP kami memiliki MoU dengan kepolisian. Ini diluar UU TNI yang bentuk OMSP tadi. Dengan kepolisian kami memiliki BKO dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Panglima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/5/2018).

PP tersebut merupakan turunan dari Undang undang nomor 34 tentang TNI mengenai operasi militer serain perang (OMSP) yang dalam hal ini masalah tindak terorisme. ‎

Bila melalui Peraturan presiden (Perpres), pelibatan TNI sistemnya hanya Bantuan Kendali Operasi (BKO) saja dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Perpres di bawah UU 15/2003 itu judulnya adalah dalam rangka tindak pidana terorisme sehingga TNI harus mem BKO kan dalam BKO Kamtibnas. Tapi kalau UU 34 ada PP nya dalam mengatasi terorisme bentuknya adalah OMSP operasi militer selain perang‎," katanya.

Baca: 4 Fakta soal Pembahasan RUU Terorisme yang Berjalan Alot

Panglima mengatakan‎ dengan adanya PP maka Operasi Militer Selain Perang TNI yang melibatkan Sat Gultor-81, Denjaka, dan Sat Bravo-90 tersebut, akan utuh mulai dari pencegahan.

Berita Rekomendasi

‎"Operasi TNI dalam rangka menangani terorisme itu utuh mulai dari pencegahan, penindakan, pemulihan, monitoring cegah dini, deteksi dini sampai dengan penindakan. Jadi semuanya itu akan dilaksanakan dalam suatu kegiatan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas