Panglima TNI Minta PP untuk Payung Hukum Koopssusgab Tumpas Terorisme
Pelibatan TNI sistemnya hanya Bantuan Kendali Operasi (BKO) saja dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum Komando Khusus Gabungan ( Koopssusgab) TNI tumpas terorisme.
Selama ini pelibatan TNI dalam berantas terorisme hanya berdasarkan nota kesepahaman dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang payung hukumnya UU Nomor 15/2003.
"Sebelum ada PP kami memiliki MoU dengan kepolisian. Ini diluar UU TNI yang bentuk OMSP tadi. Dengan kepolisian kami memiliki BKO dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Panglima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/5/2018).
PP tersebut merupakan turunan dari Undang undang nomor 34 tentang TNI mengenai operasi militer serain perang (OMSP) yang dalam hal ini masalah tindak terorisme.
Bila melalui Peraturan presiden (Perpres), pelibatan TNI sistemnya hanya Bantuan Kendali Operasi (BKO) saja dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Perpres di bawah UU 15/2003 itu judulnya adalah dalam rangka tindak pidana terorisme sehingga TNI harus mem BKO kan dalam BKO Kamtibnas. Tapi kalau UU 34 ada PP nya dalam mengatasi terorisme bentuknya adalah OMSP operasi militer selain perang," katanya.
Baca: 4 Fakta soal Pembahasan RUU Terorisme yang Berjalan Alot
Panglima mengatakan dengan adanya PP maka Operasi Militer Selain Perang TNI yang melibatkan Sat Gultor-81, Denjaka, dan Sat Bravo-90 tersebut, akan utuh mulai dari pencegahan.
"Operasi TNI dalam rangka menangani terorisme itu utuh mulai dari pencegahan, penindakan, pemulihan, monitoring cegah dini, deteksi dini sampai dengan penindakan. Jadi semuanya itu akan dilaksanakan dalam suatu kegiatan," pungkasnya.