Pemerintah Berharap Definisi Terorisme Tidak Diputuskan Lewat Voting
Penentuan definisi mana yang akan dimasukkan dalam revisi akan ditentukan dalam rapat kerja pemerintah dan DPR
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR bersama pemerintah masih membahas revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Tim perumus sudah menyusun dua alternatif definisi terorisme yang akan dimasukan dalam Revisi undang undang tersebut.
Penentuan definisi mana yang akan dimasukkan dalam revisi akan ditentukan dalam rapat kerja pemerintah dan DPR, yang rencananya akan digelar pada malam nanti. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih berhapa penentuan definisi tidak dilkukan secara voting.
"Kami sudah berusaha sedemikian rupa karena kita mengedepankan musyawarah mufakat dan juga yang diutamakan musywarah mufakat. Jangan sampai ada voting di situ," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/5/2018).
Menurutnya Rapat kerja bersama DPR nantinya khusus membahas definisi terorisme. Adapun saat ini pemerintah dan DPR sedang melakukan sinkronisasi redaksional semua pasal dalam revisi tersebut.
"Itu saja karena hari ini membersihkan semua hal-hal yang saya jelaskan, redaksional, typo, dan sebagainy. Karena sudah dibahas berkali-kali sebetulnya," katanya.
Enny yakin rapat sinkronisasi maupun rapat kerja nanti akan berjalan lancar, termasuk penentuan definisi terorisme. Sehingga pengesahan revisi tersebut dapat dilakukan dalam rapat paripurna, Jumat esok, (2/5/2018).
"Kami optimistis sekali selesai hari ini untuk timsin-nya. Bahkan siang ini harus kita selesaikan," pungkasnya.
Alternatif 1
- Teroisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, Lingkungan Hidup, fasilitas pubkik atau fasilitas internasional.
Alternatif 2
- Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbilkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek+objek vital yang strategis, Lingkungn Hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.