PSI Balik Laporkan Bawaslu Ke Ombudsman RI
Laporan tersebut merupakan limpahan kasus materi di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 ke Bareskrim Polri
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini, Kamis (24/5/2018) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, dan Anggotanya Muhammad Afifuddin ke Ombudsman RI.
Pelapornya adalah Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, dan Wakil Sekretaris Jenderal Satia Chandra Wiguna
Laporan tersebut merupakan limpahan kasus materi di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 ke Bareskrim Polri, dimana Bawaslu menganggap polling PSI di koran itu bagian dari bentuk kampanye.
"Langkah ini terpaksa diambil oleh PSI karena apa yang dilakukan Bawaslu kami anggap adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan, dan ketidakadilan, serta tidak ada dasarnya," kata Ketua Tim Kampanye PSI, Andi Budiman, di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Pelaporan ini ditujukan sebagai peringatan untuk Bawaslu bertindak secara adil, konsisten, dan profesional dalam pengambilan tindakan.
PSI juga meminta Ombudsman RI merekomendasikan ke Bawaslu untuk mencabut laporannya ke polisi atas dasar keadilan.
"Kalau di awal saja tidak netral, maka kita patut mempertanyakan bagaimana kualitas pemilu 2019 kita kelak," kata Andi.
Sebelumnya iklan PSI yang dimuat di Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 menuai polemik karena Bawaslu selaku pengawas pemilu menilai dalam iklan tersebut terdapat unsur kampanye, yakni pencantuman logo, dan nomor partai PSI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.